ILUSTRASI.
Reporter: Andy Dwijayanto, Havid Vebri | Editor: Havid Vebri
DATABUDAYA.NET – JAKARTA. Terbitnya aturan soal pelaksanaan vaksin gotong royong atau vasin mandiri untuk sektor swasta tidak serta merta disambut gembira pelaku industri. Mereka justru harap-harap cemas menyusul terbitnya regulasi itu.
Pasalnya, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang mengatur pelaksanaan vaksinasi mandiri itu, masih menimbulkan banyak pertanyaan di benak mereka.
Ini Artikel Spesial
Login
Berlangganan Sekarang ยป
ATAU