ILUSTRASI. Namun saat ini pro-kontra penghapusan abu batubara sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) masih bergulir. ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf/foc.
Reporter: Abdul Basith Bardan, Filemon Agung, Intan Nirmala Sari | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
DATABUDAYA.NET – JAKARTA. Sejumlah pengusaha batubara siap mengolah abu batubara atau fly ash and bottom ash (FABA). Meskipun, saat ini pro-kontra penghapusan FABA sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) masih bergulir.
Asal tahu, belum lama ini terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan. Mengacu beleid anyar, FABA dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) atau kegiatan lain yang menggunakan teknologi selain stocker boiler atau tungku industri dikecualikan dari kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Ini Artikel Spesial
Login
Berlangganan Sekarang »
ATAU